DENPASAR, TIVIBALI.com – Pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali yang menembus 8,89 persen hingga September 2026 memaksa PT PLN (Persero) mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat pengamanan dari sisi hukum.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di lingkungan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali dengan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Penandatanganan digelar di Auditorium Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa, (3/11/2026).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara PLN UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah ditandatangani pada 14 Juli 2025. Dengan perluasan hingga tingkat UP3 dan Kejari, pendampingan hukum diharapkan berjalan lebih efektif sesuai wilayah kerja masing-masing.
General Manager PLN UID Bali, Ajrun Karim, mengatakan dukungan Kejaksaan sangat krusial untuk memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari aspek perdata dan tata usaha negara, pengadaan atau supply chain, pengelolaan aset, hingga pembangunan infrastruktur.
Ia menyebut lonjakan kebutuhan listrik mencerminkan geliat ekonomi Bali. Bahkan di Nusa Penida, pertumbuhannya mendekati 12 persen. Di sisi lain, transaksi pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU dalam beberapa hari terakhir melonjak hingga enam kali lipat.
“Untuk mengimbangi pertumbuhan kebutuhan listrik tersebut, diperlukan pembangunan dan penguatan infrastruktur, baik pembangkit, transmisi, maupun jaringan distribusi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi PLN untuk memastikan infrastruktur siap mendukung kebutuhan masyarakat,” ujar Ajrun.
Melalui PKS ini, PLN dapat memanfaatkan dukungan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemberian pendapat hukum atau legal opinion, audit hukum, hingga fasilitasi mediasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan listrik merupakan kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Ia berharap kerja sama ini tidak sekadar seremonial.
“Listrik ini sangat-sangat penting buat kehidupan kita. Kita mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi, itu kita perlu listrik,” katanya.
“Semoga perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas atau seremoni belaka, tetapi dimaknai sebagai komitmen bersama untuk membangun kebutuhan yang nyata dan berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bali pada umumnya,” tutur Setiawan.
Melalui kolaborasi ini, PLN UID Bali menargetkan tata kelola perusahaan semakin kuat, risiko hukum dapat diminimalkan sejak awal, dan program pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan optimal untuk menjaga keandalan pasokan listrik Bali. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan