JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri di tengah risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Peta jalan tersebut diluncurkan dalam PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis, (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik sebagai investor institusional pengelola dana jangka menengah dan panjang maupun sebagai penyerap risiko bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Menurutnya, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Prinsip keuangan berkelanjutan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian profil risiko dan imbal hasil, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan pemegang polis dan peserta.
Ogi menegaskan peta jalan ini bukan beban baru bagi industri, melainkan panduan transformasi.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030 mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Implementasinya bertumpu pada empat pilar strategis, yakni penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP, peningkatan kapasitas SDM industri, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan.
OJK akan melaksanakan peta jalan secara bertahap dalam tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK terus mendorong transformasi industri PPDP agar semakin tangguh dalam menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan