DENPASAR, TIVIBALI.com – Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar menguji paradigma baru hukum acara pidana Indonesia. Agenda duplik, pemeriksaan bukti surat, dan keterangan ahli menjadi fokus utama, Jum’at (9/10/2026).

Pada sidang pembuktian tersebut, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan tiga ahli: Ahli Administrasi Pemerintahan dari IPDN, Ahli Pidana Prof. Suparji Ahmad, dan Ahli Bahasa. Sementara termohon dari Polda Bali hanya menghadirkan satu ahli.

Dua Batu Uji Pembatalan: Primum Remedium dan Sahnya Penahanan

Kuasa hukum Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan, ada dua batu uji yang diajukan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Pertama, Uji Primum Remedium.

Menurut GPS, ahli administrasi pemerintahan menegaskan perkara Made Daging berawal dari produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Maka berlaku mekanisme UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Warga yang dirugikan atas keputusan pejabat wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu: keberatan kepada pejabat penerbit, banding administratif kepada atasan pejabat, dan jika tetap tidak puas baru menggugat ke PTUN.

“Ini undang-undang yang harus ditaati semua pihak, termasuk polisi. Tidak bisa langsung lompat ke pidana,” kata GPS.

Dalil ini diperkuat UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 613 ayat (3) yang berlaku efektif bersamaan dengan KUHP Nasional menegaskan konsep undang-undang administratif yang bersanksi pidana.

“Filosofinya jelas, pidana adalah ultimum remedium, jalan terakhir. Primum remedium-nya adalah administrasi,” ujarnya.

Kedua, Uji Sahnya Penahanan dengan KUHAP Baru.

GPS membandingkan Pasal 21 KUHAP lama (UU No.8/1981) dengan Pasal 100 KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025). Di KUHAP lama, penahanan didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik.

“KUHAP lama itu alam pikir dan alam rasa penyidik menjadi ukuran,” sindir GPS.

Sementara KUHAP baru Pasal 100 ayat (3) huruf b mewajibkan surat perintah penahanan mencantumkan alasan penahanan secara eksplisit, yang dirinci limitatif di Pasal 100 ayat (5): minimal dua alat bukti sah ditambah satu dari delapan kondisi objektif-faktual, seperti mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, hingga mempengaruhi saksi.

“Harus ada bukti riil, peristiwa nyata. Misalnya sudah beli tiket di bandara mau kabur, itu boleh ditahan. Bukan sekadar asumsi,” tegas GPS.

Ia menuding penyidik Polda Bali masih berparadigma lama. Surat penahanan kliennya dinilai cacat formil karena hanya meng-copy paste seluruh isi Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai h, tanpa menunjukkan fakta mana yang dilanggar Made Daging.

“Tidak ada satu pun peristiwa itu dilakukan Made Daging. Syarat itu tidak ada di surat penahanan, baru dimunculkan di jawaban dan duplik di persidangan,” ujarnya.

Terkait kehadiran ahli bahasa yang dipersoalkan termohon, GPS membela. Setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan ahli sektoral dan ahli bahasa, karena satu kata menyangkut nasib seseorang.

“Syukurnya pandangan ahli bahasa sejalan dengan ahli pidana. Bahwa syarat di Pasal 100 ayat (5) itu adalah syarat mutlak, objektif, dan faktual, harus ada dulu dalam surat penahanan,” katanya.

IMAS: Cacat Yuridis dan Kasus Akrobatik

Senada, kuasa hukum I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan ada cacat hukum riil dari keterangan dua ahli.

“Dari dua ahli yang kita hadirkan tadi sudah riil, terhadap laporan ini ada cacat hukum,” ujar IMAS.

Ia menyebut Inspektorat telah menilai surat tersebut tidak mengandung kecacatan apapun. Faktanya Made Daging belum pernah dijatuhi sanksi administratif apapun.

“Pertanyaannya adalah, mengapa polisi masuk ke ruang-ruang administratif. Ini kan sudah batasan jelas,” tegasnya.

IMAS juga mengungkap pelanggaran asas _ne bis in idem concretto_. Perkara yang sama dilaporkan tiga kali berturut-turut: 2024 dihentikan, 2025 dihentikan dengan SP3, 2026 kembali berjalan dengan konstruksi baru.

“Ini kasus akrobatik,” ujarnya. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bukti palsu dan perubahan pasal dari penyalahgunaan wewenang menjadi pemalsuan surat.

Polda Bali: Minimal Dua Alat Bukti, Laporan Berbeda

Menanggapi dalil tersebut, Tim Hukum Polda Bali I Nyoman Gatra menegaskan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 telah sesuai prosedur.

“Itu pendapat ahli saja. Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata Gatra.

Ia menjelaskan perkara lama menggunakan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kewenangan yang sudah tidak diatur dalam UU baru, sedangkan perkara saat ini menggunakan Pasal 391 tentang dugaan pemalsuan surat dengan laporan polisi berbeda. Pemalsuan yang dimaksud mencakup pemalsuan intelektual atau isi surat.

Prof Suparji: Cacat Formil, Prosedur, dan Substansiil

Ahli pidana Prof. Suparji Ahmad menilai hakim harus objektif melihat fakta persidangan.

“Bahwa disangka membuat surat palsu, padahal surat itu benar, maka secara materiil sebenarnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji.

Ia menilai alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan sangat kuat, dan penahanan tidak memenuhi alasan Pasal 21 KUHAP lama maupun Pasal 100 KUHAP baru.

“Saya kira berdasarkan fakta persidangan dengan alat bukti yang ada, praperadilan bisa mengoreksi tindakan penegak hukum dalam hal penetapan tersangka dan penahanan, cacat formil, cacat prosedur, bahkan cacat substansiil,” pungkasnya. (MAW)