MENGWI, TIVIBALI.com – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar sosialisasi terpadu untuk masyarakat di Kecamatan Kuta Utara. Materi yang disampaikan mencakup Bantuan Sosial (Bansos), Pendataan Wajib Pajak melalui SIOPD, Perizinan Bangunan dan Usaha, hingga skema Penanganan Warga Negara Asing (WNA).
Kegiatan pembukaan acara ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuta Utara. Hadir pula narasumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, serta para Lurah dan Perbekel se-Kecamatan Kuta Utara.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala OPD terkait menyampaikan, pendataan Bansos harus dilakukan berbasis data terkini agar tidak ada penerima ganda dan tepat sasaran. Sementara untuk SIOPD, masyarakat didorong segera melakukan pendataan mandiri guna memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan PAD Badung.
Di sektor perizinan, Pemkab Badung menekankan pentingnya kepatuhan dalam pengurusan izin bangunan dan usaha. Proses perizinan kini dipermudah melalui sistem online agar tidak menghambat investasi dan aktivitas UMKM di Kuta Utara.
Adapun terkait WNA, pemerintah kecamatan dan desa diminta aktif melakukan pengawasan dan pelaporan. Hal ini untuk memastikan keberadaan WNA di wilayah Kuta Utara sesuai aturan keimigrasian dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kolaborasi antara kecamatan, desa, kelurahan, dan OPD sangat penting. Tujuannya agar setiap program pemerintah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar salah satu narasumber dari Pemkab Badung dalam pembukaan kegiatan.
Forkopimcam Kuta Utara menyambut baik kegiatan ini. Para Lurah dan Perbekel diminta menjadi ujung tombak penyampaian informasi ke masyarakat, sehingga kebijakan daerah dapat dipahami dan dilaksanakan di tingkat banjar.
Dengan sosialisasi terpadu ini, Pemkab Badung berharap tata kelola pemerintahan di Kuta Utara semakin baik. Mulai dari akurasi data Bansos, peningkatan kepatuhan pajak, kemudahan berusaha, hingga penataan keberadaan WNA dapat berjalan sesuai aturan. (mtb)

Tinggalkan Balasan