DENPASAR, TIVIBALI.com – Pemerintah Kota Denpasar dan Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan dicapai dalam rapat di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (10/8).
Dalam perubahan tersebut, Pemkot Denpasar mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,2 triliun. Angka ini naik seiring upaya optimalisasi sektor pariwisata dan penguatan UMKM.
“Optimis tercapai, bahkan bisa melampaui. Kuncinya optimalisasi sektor unggulan pariwisata dan pembinaan usaha mikro kecil agar mandiri,” kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya usai rapat.
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra bersama I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Eddy Mulya hadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
*Fokus Belanja: Infrastruktur Dan Mitigasi Banjir*
Selain pendapatan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan pada efektivitas belanja untuk 8 prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD. Banggar DPRD menekankan kualitas infrastruktur, bukan sekadar volume pekerjaan.
Beberapa sektor prioritas yang disorot meliputi pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, Puskesmas, jalan, dan trotoar.
Memasuki musim hujan, Pemkot juga menyiapkan langkah mitigasi. Seluruh OPD teknis seperti Dinas PUPR, Perkim, Damkar, dan Perhubungan diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Koordinasi harian dengan BMKG dan Balai Wilayah Sungai Bali-Nusa Penida akan diperkuat untuk pemantauan pintu air, pengerukan sungai, dan pembersihan drainase.
“Ini untuk meminimalkan potensi genangan dan bencana hidrometeorologi di Kota Denpasar,” ujar Eddy.
*Anggaran Harus Akuntabel*
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra menegaskan penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan respons terhadap perubahan asumsi makro ekonomi yang berdampak pada APBD 2026.
“Prinsipnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Anggaran harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar administratif,” kata Yoga.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat internal Banggar DPRD pada 7 Agustus 2026. Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS, tahap selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pemkot dan DPRD berharap kesepakatan ini menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat infrastruktur di Kota Denpasar. (mtb)

Tinggalkan Balasan