BADUNG, TIVIBALI.com – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan kebijakan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Galungan 2026.

umumnya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat yang diikuti dengan kenaikan harga sejumlah barang dan jasa,” ujarnya.

Sudarwitha menyebut kondisi lapangan inilah yang mendasari pemerintah daerah meluncurkan kebijakan jaring pengaman sosial. Pemberian bantuan keuangan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban ekonomi keluarga, serta mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Galungan dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh sukacita,” tambahnya.

Secara hukum, program ini berpijak pada UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perda Badung No. 8/2025 tentang APBD 2026, serta Perbup No. 39/2025 terkait tata cara hibah dan bansos.

Data penerima telah divalidasi ketat lewat musyawarah berjenjang dari tingkat dusun hingga Dinas Sosial. Rincian sebaran penerima bantuan mencakup Kecamatan Petang 7.876 KK, Abiansemal 22.123 KK, Mengwi 24.166 KK, Kuta Utara 8.729 KK, Kuta 5.336 KK, dan Kuta Selatan 14.190 KK. (mtb)