DENPASAR, TIVIBALI.com – DPRD Provinsi Bali menutup Rapat Paripurna ke-40, Jumat (19/6/2026), dengan keputusan tegas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan Pansus TRAP terkait PT Bali Turtle Island Development BTID resmi dibacakan di forum sebelum diserahkan ke eksekutif.

Keputusan itu ditetapkan sebagai hasil utama paripurna. Awalnya muncul perbedaan pandangan soal mekanisme penyerahan. Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai mengajukan interupsi agar dokumen dibacakan dulu. Ketua Fraksi Golkar Agung Bagus Tri Candra Arka berpendapat pembacaan tidak perlu karena dokumen sudah masuk ke pimpinan DPRD sejak 2 Juni 2026.

Perdebatan dijawab Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Ia menegaskan pembacaan paripurna wajib hukumnya sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12/2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Wajib dibacakan sebelum diserahkan, itu perintah undang-undang, prinsip yang mutlak,” tegas Supartha di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

Setelah diskusi singkat, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya megambil keputusan tegas. Rekomendasi Pansus TRAP dibacakan terlebih dahulu, baru diserahkan resmi ke Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Dengan pembacaan itu, rekomendasi dapat legal standing sebagai keputusan lembaga. Pemprov Bali pun bisa menindaklanjuti secara resmi tanpa kendala administrasi.

Wagub Giri Prasta menerima dokumen dan menyatakan Pemprov akan segera kaji teknis isinya. Jika temuan Pansus TRAP valid, Pemprov siap libatkan aparat penegak hukum APH.

“Kita pasti jalankan rekomendasi lembaga. Tapi kita akan lihat apakah memang benar sesuai temuan DPRD, kita akan melibatkan APH,” ujar Giri Prasta usai paripurna. (mtb)