JAKARTA, TIVIBAL.com, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia sejak 17 Juni 2026. Kedua entitas terbukti menawarkan investasi saham fiktif dan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin dari otoritas berwenang.
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado. Entitas ini mengajak masyarakat menyetor deposit untuk investasi saham dan saham IPO dengan janji keuntungan. Berdasarkan hasil klarifikasi, Universal Peak tidak memiliki izin OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai izin BKPM, dan aplikasi serta websitenya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi.
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online dengan skema menyarankan korban mengajukan pinjaman baru di platform lain lalu melakukan gagal bayar. Selanjutnya BAFI Group menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dengan meminta imbalan dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Berdasarkan verifikasi, BAFI Group tidak memiliki izin OJK atau regulator terkait dan kegiatan usahanya tidak sesuai perizinan BKPM.
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin OJK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Indikasi penawaran serupa dapat dilaporkan melalui SIPASTI http://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157, email konsumen@ojk.go.id, atau Indonesia Anti-Scam Centre http://iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku. (mtb)

Tinggalkan Balasan