JAKARTA, TIVIBALI.com – Pemerintah resmi menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai satu-satunya rujukan dalam menyusun kebijakan sosial dan ekonomi. Dengan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kini menggunakan basis informasi yang sama.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik ditugaskan menyusun dan mengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia data dan mendukung pemutakhiran berkelanjutan.
DTSEN awalnya dibangun dari penggabungan tiga sumber besar, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pendataan Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Registrasi Sosial Ekonomi. Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga. Cakupan besar ini diharapkan membuat kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran.
Salah satu fitur penting dalam DTSEN adalah pengelompokan desil. Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, desil adalah pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
“Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Amalia menegaskan, desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan atau kekayaan.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” katanya.
Dengan demikian, keluarga yang berada di desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Namun keluarga dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan. BPS menggunakan metode Proxy Means Test yang mempertimbangkan banyak indikator sekaligus, antara lain kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, daya listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.
Karena menggunakan kombinasi banyak indikator, satu kondisi saja tidak otomatis menentukan posisi desil.
Desil berfungsi sebagai alat bantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif. Informasi ini dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai dasar menentukan sasaran atau prioritas program. Namun desil bukan daftar penerima bantuan.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi keluarga dan perubahan posisi relatif terhadap keluarga lain. Untuk menjaga relevansi, DTSEN terus dimutakhirkan melalui data administrasi, sensus, survei, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, pengecekan lapangan, dan laporan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi seperti Cek Bansos di http://cekbansos.kemensos.go.id, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, dan Cek DTSEN di http://dtsen-form.bps.go.id.
“BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia. (mtb)

Tinggalkan Balasan