DENPASAR, TIVIBALI.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat komitmen pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui layanan peradilan yang layak, aksesibel, dan nondiskriminatif.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Ketua PT Denpasar Ifa Sudewi menegaskan layanan ramah disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Implementasi telah dilakukan di PN Denpasar melalui penyediaan akses, jalur kursi roda, dan sarana pendukung lainnya agar penyandang disabilitas memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan berlaku selama lima tahun dan diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam penyediaan layanan inklusif di seluruh Bali. Pemprov Bali sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Gubernur Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. “Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster. Dalam pertemuan itu, gubernur didampingi Kadis Sosial P3A dan Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali. (ad/maw)