DENPASAR, TIVIBALI.com – DPRD Provinsi Bali mengesahkan Perubahan APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-53 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi oleh Wakil Ketua, I Wayan Disel Astawa, S.E., dan Wakil Ketua, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., bertempat di Gedung DPRD Bali, Jumat (25/9/2026).
Tercatat postur APBD Perubahan 2026: Pendapatan Rp6,800 triliun (naik Rp141,042 miliar dari APBD Induk Rp6,659 triliun), Belanja Rp7,539 triliun (naik Rp37,854 miliar dari Rp7,501 triliun), dan Defisit Rp739,409 miliar (turun Rp103,188 miliar dari defisit induk Rp842,597 miliar).
Untuk menutup defisit dan pengeluaran pembiayaan Rp763,464 miliar (penyertaan modal Rp520 miliar di tambah cicilan utang Rp243,464 miliar), Pemprov Bali menyiapkan penerimaan pembiayaan Rp1,502 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025 Rp712,874 miliar dan pinjaman daerah Rp790 miliar.
DPRD memberikan lima rekomendasi strategis. Pertama, Pemprov harus menggali sumber pendapatan baru dan mengelola aset daerah secara maksimal. Jiwa entrepreneurship wajib dimiliki semua Kepala OPD, bukan hanya Gubernur.
Kedua, evaluasi total bantuan Desa Adat dan Subak. Dana Rp500 miliar per tahun se-Bali dinilai tidak adil jika dibagi rata karena kemampuan dan beban setiap desa berbeda. Ketiga, buat Gerakan Bapak/Ibu Asuh untuk 150 ribu warga miskin (3,42% dari 4,4 juta penduduk Bali) dengan melibatkan Gubernur, Eselon II, DPRD, dan pemerintah kabupaten/kota.
Keempat, targetkan zero rumah tidak layak huni pada 2029. Kelima, tegakkan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali karena pelanggaran masih banyak ditemukan di lapangan.
Sementara itu Gubernur Bali Bapak I Wayan Koster dalam kesempatan tersebut mengapresiasi DPRD dan menegaskan dinamika pembahasan adalah bagian dari checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Postur Perubahan APBD 2025 disesuaikan. Pendapatan daerah naik Rp141 miliar menjadi Rp6,9 triliun, didorong kenaikan PAD Rp146,1 miliar. Belanja daerah naik Rp37,8 miliar menjadi Rp7,53 triliun untuk Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, serta tambahan penyertaan modal BUMD Rp20 miliar.
Lebih jauh, Raperda yang telah disepakati akan dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi dalam tiga hari sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019. Gubernur berharap segera ditetapkan untuk melanjutkan pembangunan Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (MAW)

Tinggalkan Balasan