JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Penerbitan POJK 9/2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Melalui sistem terintegrasi, OJK memastikan ketersediaan informasi yang dibutuhkan untuk fungsi pengaturan dan pengawasan.
POJK ini mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau permintaan OJK. Pelaporan wajib dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Aturan juga mencakup mekanisme koreksi laporan, tata cara pelaporan saat sistem gangguan, penatausahaan laporan, dan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.
Untuk pelaksanaan teknis, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman. PADK tersebut memuat pedoman umum penyampaian laporan, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
OJK menilai penerapan kedua peraturan ini akan memperkuat infrastruktur pelaporan, meningkatkan kualitas data pengawasan, serta memastikan penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement 2022-2027. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan