BOGOR, TIVIBALI.com – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk memperkuat implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.

Perluasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ antara BPJS Kesehatan dan sejumlah AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Senin (6/10/2026).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan intensif melalui forum KKSK. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola.

Pada kesempatan ini, sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama. Dengan tambahan tersebut, total 31 AKT kini telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan atau grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, KAPJ bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dasar pengaturan kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban adanya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung sistem tagihan satu pintu.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Dalam implementasinya terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.

Pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung AKT sesuai manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar, namun koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan,” ujar Menkes.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan implementasi KAPJ membuktikan Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.

“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Ogi.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.

Dari 31 AKT yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 25 di antaranya telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap kerja sama tersebut terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027. (ad/maw)