BADUNG, TIVIBALI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, (22/10).
Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya, yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan sebuah rumah sebagai markas kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor WhatsApp dengan mengumpulkan data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Target pelanggan mereka merupakan warga negara asing dan belum ditemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan.
Ke-17 WNA terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan dua orang asal Singapura. Saat ini mereka telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A.Md.Im., S.H., M.Si., pada saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, (26/10/2026). Konferensi pers tersebut digelar bersama Gubernur Bali dengan menunjukkan barang bukti paspor dan puluhan flashdisk sitaan dari 17 WNA pelaku sindikat pinjol ilegal.
Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di Bali akan terus diperkuat secara berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menambahkan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan aturan.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan