PARIS, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan menegaskan komitmen Indonesia dalam mereformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD yang digelar di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). WPIP adalah satu dari empat working party di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.
Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.
Turut hadir Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Prancis, Andorra, Monako, sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar, serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.
Kehadiran Duta Besar RI menegaskan komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung proses aksesi OECD.
Momentum Perkuat Fondasi Sektor Keuangan
Dalam pertemuan Selasa (3/11/2026), Ogi memaparkan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun, langkah optimalisasi potensi pertumbuhan industri, serta perluasan akses perlindungan bagi masyarakat. Pembahasan juga mencakup keselarasan kerangka pengaturan nasional dengan instrumen hukum OECD.
“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Aset Asuransi Tembus Rp981 Triliun, Penetrasi Masih 1,3 Persen
Di sektor perasuransian, Indonesia menyampaikan total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Namun penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu menunjukkan besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum tergarap.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Upaya tersebut harus didukung industri yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang memadai. OJK terus mendorong penguatan ketahanan masing-masing perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management).
Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Langkah tersebut dilengkapi penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Perlindungan Konsumen Jadi Fokus
Sejalan dengan penguatan aspek prudensial, Dicky Kartikoyono menyampaikan OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk perilaku dan pemasaran agen asuransi.
Pengawasan itu didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.
Baru 37 Persen Pekerja Terjangkau Pensiun
Di sektor dana pensiun, Indonesia menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang lebih inklusif, memadai, dan berkelanjutan.
Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sementara peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.
Kondisi itu menunjukkan besarnya potensi perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.
Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun. Perluasan kepesertaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi berbagai kelompok pekerja.
“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani.
OJK mendukung arah kebijakan pemerintah tersebut sesuai kewenangannya, khususnya melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam hal investasi, OJK tengah meninjau beberapa ketentuan serta menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun. Reformasi itu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan mendukung keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.
Tindak Lanjut Accession Review
Dalam Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia dalam mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau.
Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan kerangka nasional dengan instrumen hukum OECD.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut. Berbagai masukan dari OECD akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan sektor keuangan nasional.
Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen membangun sektor asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan