JAKARTA, TIVIBALI.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pagi. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk sementara Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 29 November 2024. Listyo sendiri baru menjabat KSP selama 36 hari, sejak 1 Oktober 2026.

Pemberhentian itu merupakan konsekuensi dari penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Penyidik mengungkap, pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di sistem LIMS. Kasus ini terungkap setelah petugas internal yang mengetahui hal itu membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Seorang perwira tinggi lain, Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus saksi dalam perkara ini. SU merupakan mantan Kadiv TIK Polri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri. (tim)