DENPASAR, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat untuk mengatasi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Bali dengan menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama tiga hari pada 15-17 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Koster berkoordinasi kembali dengan Direktur Utama PT Pertamina pada Rabu (14/10/2026) siang, menyusul masih terjadinya antrean kendaraan di SPBU, sebelumnya Gubernur juga telah menggelar rapat koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran Denpasar pada Selasa (13/10/2026) mulai pukul 16.00 WITA hingga malam hari yang menyepakati skenario percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Gubernur Koster menjelaskan kebijakan WFH merupakan langkah recovery setelah melihat perkembangan distribusi BBM di lapangan yang masih memerlukan percepatan, atas kesepakatan dengan Dirut Pertamina siang hari ini maka Gubernur Bali memberlakukan kebijakan WFH pada tanggal 15-17 Oktober 2026.
Untuk mempercepat penyaluran, Pertamina mengoptimalkan operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap, menambah tenaga operasional untuk mempercepat proses penyaluran BBM dari depo menuju SPBU, serta melakukan pengawalan truk tangki oleh Polda Bali agar distribusi lancar.
Selain itu Gubernur juga meminta dukungan TNI-Polri untuk memperlancar antrean distribusi dan pelayanan BBM kepada masyarakat, dengan menugaskan personel TNI di SPBU serta pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur distribusi oleh kepolisian, hari ini kami meminta bantuan kepada Pangdam Udayana menugaskan TNI di SPBU serta kepada Polda Bali untuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur menuju SPBU.
Terkait penerapan WFH, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan surat Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH yang ditujukan kepada instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, serta BUMN dan BUMD di Bali.
Meski menerapkan WFH, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelayanan kedaruratan dan keamanan tetap dilaksanakan di kantor, sementara seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta diminta menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara daring selama 15-17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar, sehingga kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja sertai keberlangsungan pelayanan publik tetap terjamin. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan