DENPASAR, TIVIBALI.com – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/10/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede itu mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme yang berlaku.
“Secara umum seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Empat fraksi menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. Secara umum, seluruh fraksi menilai kedua Ranperda tersebut strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Fraksi Golkar melalui I Wayan Suwirya menilai Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah sangat strategis untuk menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, dan responsif guna mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal. Terkait Ranperda KTR, Fraksi Golkar menilai regulasi ini penting untuk mengatur pengawasan kawasan tanpa rokok, terutama di kawasan yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, dan fasilitas umum.
Fraksi PSI-NasDem melalui Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha menekankan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Untuk Ranperda KTR, PSI-NasDem berharap aturan tersebut mampu memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik yang sehat di Kota Denpasar.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari. Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan Perda Produk Hukum Daerah akan menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Untuk KTR, Perda ini diharapkan memberikan perlindungan kesehatan, khususnya dari risiko kesehatan akibat konsumsi rokok, produk tembakau, dan paparan asap rokok.
Fraksi Gerindra melalui I Ketut Sudana menilai Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjamin kepastian hukum untuk mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga meminta agar Perda KTR nantinya disosialisasikan secara baik dan intensif kepada masyarakat.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas kedua Ranperda secara seksama. Menurut Arya Wibawa, pengaturan yang lebih rinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau, termasuk rokok elektrik dan vape.
Arya Wibawa menjelaskan, aturan KTR yang ada sebelumnya disusun ketika rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara saat ini terdapat produk baru seperti vape dan rokok elektrik yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.
“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut, ketentuan teknis mengenai pembatasan, pengawasan penggunaan, hingga pola pengaturan toko yang menjual produk tembakau dan rokok elektrik akan dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
(ad/maw)

Tinggalkan Balasan