JAKARTA, TIVIBALI.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung usulan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Bamsoet menilai usulan itu relevan dengan perubahan karakter ancaman terhadap kedaulatan negara yang kini semakin kompleks dan bergerak lintas batas. Ancaman tidak lagi terbatas pada ranah militer, melainkan juga merambah bidang diplomatik, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen.
“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dirinya menjelaskan bahwa spionase modern telah bergeser ke ruang digital. Sasaran yang dapat diincar meliputi kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga infrastruktur kritis.
Serangan siber juga disebut berpotensi menjadi pintu masuk operasi intelijen asing. Modusnya mulai dari pencurian kredensial, pemetaan jaringan, pencurian dokumen, penanaman malware, hingga pengintaian digital dalam jangka panjang. Karena itu, kata Bamsoet, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan kejahatan siber konvensional.
Ia menekankan, pembentukan UU tersebut harus ditempatkan sebagai pelengkap kerangka hukum yang sudah ada. Regulasi baru perlu memberikan definisi tegas terkait spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber untuk kepentingan negara asing.
“Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bamsoet menuturkan, sejumlah instrumen hukum terkait intelijen, keamanan negara, rahasia negara, hingga keamanan siber sudah dimiliki Indonesia. Pemerintah bersama DPR diminta melakukan kajian akademis dan inventarisasi regulasi untuk melihat kekosongan hukum yang masih ada.
Ia menyebut UU baru itu perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi di bidang pertahanan, investasi, dan keamanan siber. Tujuannya agar sistem hukum Indonesia saling terhubung dan mampu menjawab ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Bamsoet. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan