JAKARTA, TIVIBALI.com – Pemerintah menyiapkan rangkaian stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus keberlanjutan program prioritas nasional menghadapi kuartal IV 2026 hingga 2027.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Presiden menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja dan sektor strategis.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengagendakan pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun pada kuartal IV 2026 yang diarahkan untuk masyarakat hingga desil 4. Sasaran penerima dan besaran manfaat masih dalam proses verifikasi.
Pemerintah juga memastikan kelanjutan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk periode Oktober hingga Desember 2026 bagi 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat pada desil 1 hingga 4.
Untuk pekerja, pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah selama tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan sekaligus kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Pada sektor ketenagakerjaan tahun 2027, Program Magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan untuk 150 ribu peserta dan Program Vokasi bagi 300 ribu orang.
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan direncanakan diperluas ke seluruh sektor dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
Di sektor perumahan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah direncanakan berlanjut pada 2027 untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Pemerintah juga menyiapkan skema untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar perhitungan insentif sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah membahas keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah serta penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan.
Skema baru KPR bersubsidi juga disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan dengan bunga 6 persen dan nilai rumah hingga Rp500 juta.
Pemerintah turut membahas penyesuaian regulasi terkait fasilitas PPN untuk produk industri perhiasan dengan kandungan logam mulia berkadar 99,9 persen.
Seluruh program tersebut masih dalam tahap pematangan dan penyiapan regulasi. Melalui langkah ini, pemerintah terus menjaga daya beli, memperkuat perlindungan pekerja, menopang sektor perumahan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menuju 2027. (tim)

Tinggalkan Balasan