JAKARTA, TIVIBALI.com – Kementerian Hukum membuka dialog publik lewat program “PASTI Ada Solusi” secara hybrid, dari Lobi Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (12/6/2026). Forum itu menghadirkan jajaran pimpinan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, untuk menyerap langsung masukan, aduan, dan evaluasi masyarakat terhadap layanan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan forum ini wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang baik, transparan, dan responsif. Ia menegaskan semua masukan masyarakat akan jadi bahan evaluasi penyempurnaan layanan, agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dan kepastian hukum tetap terjaga.
DJKI menerima berbagai kritik terkait layanan merek dan regulasi KI. Rochmali Zultan dari AKHKI menyoroti tambahan persyaratan pencatatan perubahan kepemilikan merek serta mekanisme pengumumannya. Menanggapi itu, Dirjen KI Hermansyah Siregar menjelaskan dokumen pengesahan badan hukum ditambah untuk memperkuat perlindungan pemilik merek, dan mencegah pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak berhak.
Hermansyah menambahkan DJKI sedang mengembangkan sistem pengumuman pasca permohonan merek, termasuk pengalihan hak, agar lebih terbuka ke publik. Ia menyebut masukan masyarakat penting untuk penyempurnaan sistem, sehingga layanan DJKI terus diperbaiki dan lebih akuntabel.
Isu Madrid Protocol juga dibahas dalam dialog. Dwi Anita Daruherdani mempertanyakan kesesuaian kebijakan layanan merek nasional dengan sistem hak prioritas internasional. Hermansyah menegaskan seluruh proses tetap sesuai ketentuan internasional, dan pemohon bisa memanfaatkan Madrid Monitor serta Pangkalan Data Kekayaan Intelektual PDKI untuk pemantauan merek.
Ia menjelaskan DJKI terus meningkatkan kualitas layanan lewat transformasi digital dan penyempurnaan proses bisnis. Selain memberi kepastian hukum, perlindungan KI diharapkan memberi manfaat ekonomi luas, karena KI punya nilai ekonomi besar jika didaftarkan dan dimanfaatkan optimal oleh pelaku usaha.
Kemenkum dan DJKI menutup dialog dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan publik. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan dan mencatat KI sesuai aturan, agar mendapat pelindungan hukum dan manfaat ekonomi optimal, termasuk peluang KI sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha. (mtb)

Tinggalkan Balasan