JAKARTA, TIVIBALI.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sah secara konstitusional. Kepastian hukum itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK baru-baru ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, keberadaan MBG memiliki dasar konstitusional yang kuat dan dapat terus dilaksanakan oleh pemerintah.

MK juga menegaskan bahwa putusan ini memberikan kekuatan hukum mengikat bagi pelaksanaan program. Artinya, MBG tidak dapat dihentikan secara sepihak dan harus dijalankan sesuai dengan kerangka konstitusi yang berlaku.

Selain menegaskan keabsahan program, MK memberikan catatan penting terkait tata kelola anggaran. MK memerintahkan agar paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran penyelenggaraan pendidikan.

MK menekankan bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan ini justru bertujuan memperkuat kepastian hukum program sekaligus memperbaiki tata kelola penganggarannya agar lebih baik dan akuntabel.

Dengan adanya kepastian hukum dari MK, pemerintah diharapkan dapat melanjutkan program MBG dengan skema pendanaan yang lebih jelas. Langkah pemisahan anggaran itu dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan optimal dan tidak tumpang tindih dengan sektor pendidikan. (mtb)