Oleh: Moh. Ali Wibowo
OPINI, TIVIBALI.com – Allah menitipkan kepada umat Islam satu sistem ekonomi yang indah namanya Keuangan Sosial Syariah. Sistem ini berisi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Sistem ini tidak dirancang untuk menumpuk harta, tetapi untuk mengalirkan harta. Allah mengajarkan kita lewat Qur’an dan Sunnah: harta itu seperti air. Jika menggenang, ia menjadi kotor, keruh dan berlumut. Jika mengalir, ia menghidupkan sawah, menghidupkan rumah, menghidupkan peradaban.
Lalu bagaimana peran sistem ini hari ini? Alhamdulillah, ia masih hidup dan bekerja. BAZNAS turun ke seluruh pelosok negeri membina mustahik menjadi muzaki. LAZNAS membangun rumah sakit gratis, sekolah gratis, dan desa berdaya. DKM Masjid setiap Jumat mengumpulkan sedekah jamaah lalu menyalurkannya untuk anak yatim, bedah rumah, dan modal usaha UMKM dan warga yang terkena PHK. Lembaga-lembaga ini bekerja seperti kincir air. Mereka mengambil dana dari hulu kemurahan hati umat, lalu memutarnya ke ladang-ladang ekonomi umat yang kering. Perannya nyata, mereka menjadi jembatan antara tangan dermawan dan hati yang sedang patah.
Namun jujur kita harus mengakui, masih ada titik lemah yang perlu kita benahi bersama. Pertama, penyaluran masih lambat. Saudara kita yang lapar hari ini kadang menerima bantuan bulan depan. Saudara kita yang tidak punya tempat tinggal harus menunggu “menggelandang” dulu baru menerima manfaat. Kedua, data masih terpisah-pisah. BAZNAS memiliki datanya sendiri, LAZNAS memiliki datanya sendiri, DKM memiliki datanya sendiri, Kementerian Sosial juga memiliki datanya sendiri. Akibatnya bantuan sering tumpang tindih di satu tempat, sementara tempat lain tidak pernah tersentuh. Ketiga, kepercayaan umat belum sepenuhnya utuh. Sebagian muzaki masih ragu menyalurkan zakat melalui lembaga karena khawatir dananya mengendap atau tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, kekuatan Keuangan Sosial Syariah sangat besar dan kokoh. Kekuatan pertama datang dari kompas langit. Allah sendiri menetapkan petanya dalam QS At-Taubah ayat 60. Allah menyebut 8 golongan penerima zakat: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Delapan pintu ini memastikan dana umat tidak pernah kehilangan arah. Kekuatan kedua ada pada jaringan lembaga yang luas. Dari Sabang sampai Merauke tersedia masjid dan lembaga zakat yang siap bekerja. Kekuatan ketiga ada pada hati umat yang dermawan. Data BAZNAS 2024 mencatat penghimpunan ZIS mencapai 31,9 triliun rupiah. Padahal potensi zakat nasional menurut BAZNAS mencapai 327 triliun rupiah per tahun. Angka itu membuktikan hati umat siap berzakat. Yang perlu kita rapikan hanyalah pipanya.
Selama ini lembaga sudah berfungsi menghimpun dana umat. Pertanyaannya, apakah sudah maksimal? Jawabannya belum. Baru sekitar 10 persen potensi yang terhimpun. 90 persen dana umat masih mengendap di rekening pribadi. Mengapa demikian? Karena mekanismenya belum semudah transaksi digital sehari-hari. Proses penyaluran masih melalui proposal, verifikasi berlapis, dan rapat. Proses itu baik untuk akuntabilitas, tetapi kurang cepat untuk kondisi darurat. Padahal zakat memiliki sifat dana segar yang harus segera sampai kepada mustahik.
Lalu berapa lama saldo zakat boleh mengendap? Ulama dan regulasi BAZNAS memberi batas tegas. Zakat adalah titipan mustahik. Zakat tidak boleh mengendap lama. Zakat wajib disalurkan sesegera mungkin, maksimal dalam 1 tahun hijriah sejak diterima. Jika zakat mengendap, berarti ada hak saudara kita yang tertahan. Sedekah, infaq, dan hasil wakaf produktif juga harus segera disalurkan manfaatnya. Intinya sederhana: dana umat itu air. Jika mengalir ia menjadi berkah. Jika mengendap ia menjadi beban.
Maka dari mimbar opini ini saya menawarkan dua solusi konkret. Solusi pertama, buka layanan satu pintu terpadu untuk Keuangan Sosial Syariah. Kita bangun satu sistem, satu data, satu aplikasi. Di pintu itu muzaki membayar zakat hanya dengan tiga klik. Di pintu itu mustahik mendaftar bantuan dengan KTP. Di belakang pintu itu BAZNAS, LAZNAS, DKM, dan Kementerian Sosial duduk bersama menggunakan data yang sama. Dengan satu pintu, bantuan menjadi tepat sasaran, cepat, dan tidak ganda. Satu pintu menenangkan hati muzaki, mempercepat pertolongan bagi mustahik, dan meringankan kerja lembaga.
Solusi kedua, dan ini paling urgent, kita harus membentuk UGD Keuangan Syariah. Unit Gawat Darurat Keuangan Syariah menjadi ruang khusus bagi saudara kita yang benar-benar genting. Anaknya demam tinggi tak punya biaya. Bapaknya baru kena PHK besok kontrakan jatuh tempo. Ibunya terjerat rentenir, SPP nunggak berbulan bulan dan masih banyak fenomena di tengah masyarakat yang butuh sentuhan UGD keuangan syariah. “Cepat dan Tanggap”. Pengajuan masuk pagi, verifikasi siang, dana cair sore. Dan buka layanan Hotline: 24 Jam. Selain itu jika dimungkinkan ada produk Pinjaman UGD Keuangan Syariah yang benar-benar menolak riba. UGD Keuangan Sosial Syariah dari sisi pinjaman, menggunakan skema qardhul hasan: meminjamkan sesuai kebutuhan, mengembalikan sesuai kemampuan. Dengan UGD ini diharapkan dapat memutus rantai rentenir dan pinjol ilegal yang mencekik umat. UGD menjadi tameng terakhir agar saudara kita tidak jatuh lebih dalam.
Saudaraku, ingatlah kembali 8 pintu itu. Fakir dan miskin adalah tetangga kita. Gharimin adalah teman kita yang sedang jatuh. Ibnu Sabil adalah anak rantau yang kehabisan ongkos. Mereka menunggu giliran air berkah dari kita.
Mulai hari ini mari kita mulai dari diri sendiri. Hitung zakat profesi 2,5 persen setiap gajian. Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui lembaga resmi yang amanah. Dorong pemerintah dan lembaga untuk segera mewujudkan satu pintu dan mendirikan UGD Keuangan Syariah di tiap daerah.
Jika pipanya rapi dan UGD-nya buka 24 jam, insyaAllah tidak ada lagi saudara kita yang jatuh sendirian. Yang ada hanyalah umat yang saling menguatkan. Karena kita satu keluarga besar. Semoga Allah menerima amal kita, melapangkan rezeki kita, dan menjadikan Indonesia negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (MAW)

Tinggalkan Balasan