DENPASAR, TIVIBALI.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 13 Juli 2026. Forum ini menjadi langkah konkret KPU Bali memperkuat keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut penyusunan standar pelayanan merupakan komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan seluruh masukan peserta akan menjadi dasar evaluasi agar layanan informasi kepemiluan semakin berkualitas.
“Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan akan kami laksanakan setiap tahun. Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujar Lidartawan.
Forum diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, serta pemohon informasi publik. Keterlibatan lintas pemangku kepentingan ini memastikan standar yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Gede John Darmawan memaparkan rancangan Standar Pelayanan PPID mengacu SOP Nomor 133 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya adaptasi layanan terhadap perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data kepemiluan yang akurat dan mudah diakses.
Selanjutnya, peserta memberi masukan strategis. Masukan tersebut meliputi optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian data dalam bentuk infografis, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja terukur, serta peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui dokumen ramah pembaca layar, fitur audio, dan desain website inklusif. Bawaslu Provinsi Bali mengapresiasi pelayanan informasi KPU yang telah mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu.
Dalam kesempatab yang sama, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menegaskan komitmen menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian perbaikan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan stakeholder, KPU Provinsi Bali menargetkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi.(mtb)

Tinggalkan Balasan