BOGOR,TIVIBALI.com- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30-200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini untuk meringankan biaya operasional dan menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional.

Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Dalam kebijakan tersebut, harga BBM untuk nelayan kapal 30–200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.

Pemerintah menyiapkan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Uniknya, dukungan harga ini tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Langkah ini untuk menjaga disiplin fiskal negara.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas nelayan dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Presiden Prabowo dalam rapat tersebut.

Kementerian ESDM ditugaskan segera menerbitkan regulasi pelaksanaan. Penyaluran BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Melalui langkah ini, pemerintah ingin menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha perikanan. Sekaligus memperkuat ekonomi maritim dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (TIW)