DENPASAR, TIVIBALI.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pencapaian itu diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali, Senin 8/6/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD, Denpasar.

Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menegaskan, raihan WTP harus menjadi pijakan untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, penyerahan LHP BPK merupakan amanat UU sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahayadnya.

Anggota I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan, WTP bukan tujuan akhir. BPK tetap menemukan sejumlah catatan penting yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Bali.

Salah satu sorotan utama BPK adalah pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum memadai. Ditemukan pemberian hibah tanpa dilengkapi surat pertimbangan atau telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.

Selain itu, BPK mencatat pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp100 juta belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat dan keterlambatan pekerjaan.

“Pengelolaan keuangan daerah harus menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tegas Nyoman.

DPRD Bali meminta Pemprov segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga. (mtb)