Bali NEWS  

DENPASAR, tivibali.com – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni laki-laki a.n. AP (35) WN Rusia yang melanggar Pasal 75 Ayat (1)…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.