BULELENG, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster di lokasi pembongkaran.
Vila yang dibongkar berada di Banjar Dinas Goris Kemiri. Kawasan Hutan Desa Pejarakan seluas 700 hektare dikelola oleh LPHD Wana Makmur berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Kawasan ini menaungi sekitar 3.262 kepala keluarga.
Hasil penelaahan dokumen menunjukkan, pembangunan akomodasi wisata itu tidak masuk dalam RKPS. Selain itu, bangunan juga belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan belum melalui kajian tata kelola landscape.
Pihak pemilik sebelumnya telah diberi peringatan sebanyak 3 kali. Namun hingga batas waktu tidak dilakukan pembongkaran mandiri.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan,” ujar Koster.
Gubernur juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal.
“Ini masih kita telusuri dan akan ditindak tegas,” katanya.
Koster memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali segera memulihkan fungsi kawasan. Lahan bekas vila akan dikembalikan sebagai hutan sosial melalui penanaman kembali.
Ia menegaskan, langkah ini untuk memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kelestarian hutan di Bali. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan