KPU Bali: Hasil Verifikasi Tahap Pertama, 12 Balon Anggota DPD Bali Berstatus MS, dan 10 BMS

Ket Foto: Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024.

DENPASAR, tivibali.com- KPU Provinsi Bali, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI, Provinsi Bali, Pemilu 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan, Minggu (15/01/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan menyebut bahwa bakal calon (balon) yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 12 bakal calon sementara itu yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) Sebanyak 10 bakal calon.

Lebih lanjut Lidartawan mengungkapkan bahwa dari hasil rapat pleno tersebut pihak KPU menyediakan waktu kepada bakal calon Anggota DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk melakukan perbaikan, KPU Bali memberi waktu perbaikan dari tanggal 12 sampai dengan 22 Januari, dan memberi pelayanan 1×24 jam. “Jadi hasil verifikasi tahap pertama ini, untuk dapat dilakukan perbaikan”, ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa dari hasil rapat pleno ini, bukan merupakan hasil Penentuan. Masih ada tahapan dan proses berikutnya, dan jika setelah perbaikan tahap ke-2, baru kita tahu mana yang memenuhi syarat untuk dapat di verifikasi faktual atau tidak.

Artinya jika dalam perbaikan ke-2 belum juga memenuhi syarat minimal 2000 dengan 50% persebarannya, maka bakal calon tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyebut bahwa pihak Bawaslu dalam rangka mengawasi jalannya proses verifikasi tahap pertama ini, semua sudah berjalan secara terbuka pihak Bawaslu juga melihat angka-angka secara utuh, karena pihak Bawaslu di fasilitasi melalui Silon.

“memang kita temukan angka-angka yang tidak singkron namun sudah di perbaiki, hal ini terjadi karena masalah system”, ungkapnya.

Selanjutnya pihak Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan jalannya proses perbaikan dari bakal calon Anggota DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Tercatat 10 bakal calon Anggota DPD RI yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, dan Wayan Kertha Adnyana.

Selanjutnya bakal calon Anggota DPD RI yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) adalah Ainun Ni’am, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Ketut Hari Suyasa, Ketut Wisna, Bambang Santoso, Komang Mertha Jiwa, I Made Kertha Suwirya, I Wayan Geredeg, IB Rai Mantra, Made Widhi Darma, Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik, dan Arya Weda Karna. (MAW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *