DENPASAR, TIVIBALI.com – Bayangkan Made Cenik dilantunkan tanpa tahu siapa yang berhak menjaganya. Bayangkan Meong-meong dinyanyikan anak cucu, tapi royalti-nya mengalir ke negeri seberang. Itulah kecemasan sunyi di balik derasnya era digital.
Kecemasan itu dijawab Kanwil Kementerian Hukum Bali, Selasa (23/6/2026). Di B-Hotel Denpasar, mereka menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Temanya panjang, maknanya sederhana: Jaga Taksu Budaya dengan Benteng Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, membuka acara itu bukan dengan jargon. Ia mengingatkan bahwa gending dan tabuh – dari Sekar Rare untuk bayi, Sekar Alit untuk remaja, Sekar Madya untuk dewasa, hingga Sekar Ageng untuk upacara agung – bukan sekadar hiburan. Itu pondasi kesucian Bali.
“Kalau palinggih butuh sanggah agar tak diinjak, gending leluhur pun butuh pencatatan agar tak diklaim,” ujar Eem. Kalimatnya halus, tapi arahnya jelas: tanpa legalitas, warisan 300 tahun bisa hilang dalam 3 detik unggahan.
PP Nomor 56 Tahun 2022 jadi payungnya. Lewat aturan itu, musik tradisional Bali masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik PDLM. Tujuannya bukan sekadar mengarsip. Negara menyiapkan skema benefit sharing. Artinya, setiap kali Putri Cening Ayu diputar di platform digital, krama Bali yang jadi tuan rumahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana menyebut ini tindak lanjut Surat Edaran Menkum 2026 tentang akselerasi Ekspresi Budaya Tradisional. “Kami tidak mau terlambat lagi. Dulu batik, reog, hampir lepas. Kali ini gending Bali harus lebih dulu bertuan,” tegasnya.
Data yang dipaparkan Kepala Dinas Kebudayaan Bali, Ida Bagus Alit Suryana, bikin merinding sekaligus bangga. Bali punya 12.387 komunitas seni yang masih hidup. Delapan Gending Rare warisan leluhur sudah didaftarkan: Made Cenik, Meong-meong, Putri Cening Ayu, Bebek Putih Jambul, dan empat lainnya. Tapi Alit jujur: dokumentasi di desa-desa masih bolong. Karena itu Penyuluh Bahasa Bali diturunkan. Tugasnya seperti juru tulis modern, mencatat naskah dan sastra langsung dari balai banjar.
Dari Jakarta, Ditjen KI Kemenkum RI meluruskan teknisnya. Mencatat gending asli ke KIK itu gratis, Rp 0. Tapi kalau ada seniman muda yang mengaransemen ulang Bebek Putih Jambul jadi versi jazz, karya baru itu wajib catat terpisah lewat POP HC. Proses 5 menit, biaya PNBP Rp 200.000. Murah, demi royalti yang sah dan halal.
Setelah gending-gending itu punya “akta kelahiran”, siapa yang akan menyanyikannya dengan hati? Karena hukum bisa menjaga notasi, tapi hanya manusia yang bisa menjaga taksu. (tim)

Tinggalkan Balasan