JAKARTA, TIVIBALI.com– Otoritas Jasa Keuangan OJK menyusun Roadmap Inovasi Aset Keuangan Digital IAKD 2026-2031. Roadmap tersebut berlandaskan empat prinsip utama: Affordability, Integrity, Agility, dan Sovereignty sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.

Menjelaskan arah kebijakan, Adi menekankan empat prinsip itu jadi fondasi pengembangan ekosistem. Harapannya, kebijakan yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner.

Menegaskan landasan hukum, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menyebut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional. Penguatan itu sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.

Menguraikan tujuan legislasi, Sari mengatakan legislasi dimaksudkan membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. “Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.

Menghimpun masukan, OJK menggelar simposium dan forum konsultasi bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan praktisi. Forum itu menjaring masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026-2031.

Memetakan fokus pengembangan, roadmap mencakup tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter OTC, serta pengembangan Single Investor Identifier SID.

Menghadiri kegiatan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Keamanan Siber BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Kreativitas Digital KemenEkraf Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi industri, Penyelenggara ITSK, dan peserta regulatory sandbox. (mtb)