DENPASAR, TIVIBALI.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menemukan banyak data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU mendorong parpol segera melakukan bersih-bersih data sejak dini melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Temuan itu diungkap dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Bali, Kamis (17/9/2026).
Rapat dibuka Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Bali, pimpinan parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Lidartawan menegaskan, parpol harus mulai menyiapkan dan memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, dan kesekretariatan dari sekarang. Langkah ini agar lebih siap menghadapi tahapan pemilu dan tidak menumpuk pekerjaan menjelang batas waktu.
“Partai politik harus menyiapkan data sejak dini agar siap menghadapi tahapan. Terbitkan Kartu Tanda Anggota bagi warga yang sudah menyerahkan KTP dukungan dan pastikan data di Sipol selalu mutakhir,” ujar Lidartawan.
Menurutnya, kesiapan sejak awal akan mendukung tata kelola kepemiluan yang semakin berbasis teknologi informasi dan paperless.
Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan sejumlah data keanggotaan parpol berstatus TMS.
Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota TMS.
“Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid,” kata Sri Widyastini.
Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta keanggotaan TMS secara transparan.
Bawaslu mendorong pencermatan berkelanjutan, termasuk terhadap data ASN dan P3K baru, untuk mencegah persoalan akibat NIK yang tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Jangan sampai NIK masyarakat tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu yang harus dicegah,” ujar Sutrawan.
Ia juga mengingatkan parpol memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan.
Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada parpol, khususnya dalam penggunaan Sipol, serta memperkuat komunikasi dengan pengurus dan Liaison Officer (LO).
Parpol juga diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron.
“Melalui rakor ini, kami harap pemutakhiran data parpol bisa tertib, berkala, dan berkelanjutan. Data yang valid dan akurat akan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Bali,” tutup Lidartawan. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan