DENPASAR, TIVIBALI.com – PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung resmi mengakhiri operasionalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.
Pencabutan dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR tersebut beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK mencatat, persoalan utama bank ini terletak pada permodalan. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan 12 persen.
Kondisi itu membuat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025.
Dalam masa penyehatan, pengurus dan pemegang saham telah menyusun rencana perbaikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut belum mampu memberikan hasil yang signifikan.
Hingga batas waktu yang diberikan, perbaikan tidak terwujud. OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 menetapkan penanganan BPR ini dengan likuidasi. LPS meminta OJK mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti permintaan tersebut dan sesuai Pasal 19 POJK 28/2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan pengawasan senantiasa berlandaskan integritas dan tata kelola yang baik, untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.
OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan