DENPASAR, TIVIBALI.com – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali mendapat apresiasi dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo.
Gugatan tersebut diajukan Togar Situmorang. Dalam putusannya, majelis hakim PN Denpasar menilai sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.
Menurut Edo, putusan itu menegaskan kembali posisi pers dalam sistem hukum Indonesia. Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Putusan sela ini patut diapresiasi. Bukan hanya karena empat perusahaan media terbebas dari gugatan di PN Denpasar, tetapi karena ada penegasan untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Edo.
Ia menilai, putusan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kemenangan prosedural. Bagi Edo, pesan yang lebih penting adalah perlindungan terhadap keberanian wartawan dalam menyampaikan fakta kepada publik.
Sebagai pengamat komunikasi publik dan asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Edo melihat gugatan terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan dampak psikologis yang luas. Ketakutan itu tidak hanya dirasakan media yang digugat, tetapi juga wartawan di ruang redaksi hingga di lapangan.
“Jangan sampai wartawan berpikir dua kali untuk memberitakan fakta hanya karena khawatir digugat atau disomasi. Kalau ketakutan mulai mengendalikan keputusan jurnalistik, kita berhadapan dengan ancaman sensor terhadap diri sendiri,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Edo, dapat berkembang menjadi chilling effect. Wartawan dan perusahaan pers memilih menghindari pemberitaan tertentu, meskipun informasi itu memiliki nilai kepentingan publik yang kuat.
Dalam situasi itu, kerugian terbesar justru dialami masyarakat. Publik kehilangan akses atas informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Pers jangan sampai kehilangan keberanian karena tekanan. Ketika wartawan mulai takut memberitakan sesuatu yang benar, hak publik untuk memperoleh informasi juga sedang terancam,” katanya.
Penulis buku _Kompas Moral Wartawan_ itu menegaskan, keberanian tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, memberi ruang konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pers tidak boleh menjadi pengecut karena ancaman. Wartawan tidak boleh menjadi ceroboh karena kebebasan. Dan masyarakat tidak boleh kehilangan haknya karena pers kehilangan keberanian,” ujarnya.
Edo juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak membiarkan wartawan menghadapi persoalan hukum seorang diri. Perlindungan harus dibangun melalui tata kelola redaksi yang profesional, dokumentasi kerja jurnalistik yang rapi, serta kepatuhan terhadap etika.
Ia menyebut pendekatan itu sebagai ekosistem perlindungan wartawan.
“Pers membutuhkan kompas moral agar tidak kehilangan arah. Wartawan harus berani, tetapi keberaniannya harus dikendalikan oleh integritas, etika, dan profesionalisme,” ujarnya.
Edo berharap putusan sela PN Denpasar menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan menjaga independensi ruang redaksi.
“Jangan biarkan pena wartawan menjadi tumpul karena ketakutan. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi kepercayaan publik juga harus dirawat,” pungkasnya. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan