BADUNG, TIVIBALI.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (21/7/2026).

Keputusan itu diambil setelah Bupati menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua. Turut hadir anggota DPRD, Forkopimda Badung, Sekda IB. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, tenaga ahli, dan undangan lain.

Usai rapat, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran serta masukan selama pembahasan. Ia menegaskan Pemkab Badung berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI.

“Capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK saat ini sudah 96,83 persen,” tegas Bupati.

Ia juga merespons catatan fraksi terkait penanganan banjir dan proyek strategis 2026.

“Beberapa catatan sudah kita analisa dan cermati. Secara prinsip kita akan laksanakan. Beberapa memang sudah kita laksanakan, hanya belum sempat diinformasikan ke dewan. Soal penanganan banjir, kita sudah lakukan. Kemarin juga kita kunjungan kerja untuk monitoring dan evaluasi proyek strategis tahun anggaran 2026,” jelasnya.

Bupati menambahkan, pembahasan Ranperda ini selesai tepat waktu berkat sinergi eksekutif dan legislatif.

“Ini sudah ditetapkan dan disahkan. Tahap selanjutnya akan diajukan ke Pemprov Bali untuk dievaluasi Gubernur, dan kemudian ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Badung selangkah lebih dekat menutup buku APBD 2025 secara akuntabel dan transparan. (mtb)