JAKARTA, TIVIBALI.com – Pemerintah akhirnya mengeksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi ini mengakhiri sengketa hukum yang berlangsung hampir dua dekade.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan tanah GBK adalah milik negara. Lahan itu dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk Asian Games IV. Negara tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepada pihak swasta.
PT Indobuildco memang pernah memegang Hak Guna Bangunan. Namun status HGB berbeda dengan hak milik dan masa berlakunya sudah berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerbitkan perintah eksekusi pengosongan.
Kuasa hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah menjelaskan putusan pengadilan menyatakan tanah, bangunan, dan fasilitas di eks Hotel Sultan merupakan aset negara. Proses hukum ditempuh panjang hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah memastikan hak karyawan tetap, harian, dan kontrak diperhatikan. Pendataan pekerja akan dilakukan agar proses transisi tidak merugikan mereka. Ini jadi poin penting agar eksekusi tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Meski sempat ada aksi demonstrasi penolakan di lokasi, aparat keamanan mengawal jalannya eksekusi. Proses pengosongan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan.
Kawasan strategis eks Hotel Sultan kini kembali di bawah kendali negara. Pemerintah mengaku sudah menyiapkan rencana pemanfaatan, namun detailnya akan diumumkan pada waktu yang tepat demi kepentingan publik. (mtb)

Tinggalkan Balasan