DENPASAR, TIVIBALI.com – Oditurat Militer III-13 Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana militer yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Oditurat Militer III-13 Denpasar Kolonel Kum Sebastianus Kadiaman, S.H., pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Kaotmil III-13 menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Militer III-13 Denpasar dengan wilayah hukum Kodam IX/Udayana yang mencakup Bali, NTB, dan NTT. ” Pagi kita sedang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, artinya barang bukti yang sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan III-13 Denpasar, dan sudah ditetapkan untuk dimusnahkan, hari ini kita musnahkan” terangnya.

Menurut Kolonel Sebastianus, pemusnahan dilakukan atas dasar tiga hal, pertama untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan, kedua untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketiga agar barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak menumpuk di tempat penyimpanan. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan tiga cara yaitu dibakar, direndam dengan air, dan dipukul dengan palu, metode yang dipilih disesuaikan dengan jenis dan karakter barang bukti agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Nampak petugas dari TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dan Kejari secara bersamaan melaksanakan proses pemusnahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait. Kaotmil III-13 menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah diputus, diantaranya kasus asusila, narkoba, dan kasus pidana lainnya yang melibatkan oknum prajurit TNI.

Sebagai lembaga penegak hukum di lingkungan peradilan militer, OTMIL III-13 Denpasar memiliki tugas sebagai penyidik, penuntut umum, sekaligus eksekutor putusan pengadilan militer. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses hukum yang menunjukkan komitmen TNI dalam menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel. (MAW)