JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Pencabutan dilakukan setelah perusahaan pembiayaan tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam siaran persnya, Rabu (30/9/2026), menjelaskan pencabutan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut.

“Sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, terpercaya, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait penyelesaian hak dan kewajiban, debitur atau masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang langsung ke alamat Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. (ad/maw)