JAKARTA, TIVIBALI.com- Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan modal ventura yang berkantor di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan itu dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Pengumuman pencabutan disampaikan OJK di Jakarta, Rabu, (8/10/2026).
OJK menjelaskan, penetapan status tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum pencabutan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Porto Ventura Kapital untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.
“Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK 49/2024 sebagaimana diubah dengan POJK 25/2025, OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan,” tulis OJK dalam keterangannya.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin ini dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dengan dicabutnya izin, PT Porto Ventura Kapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK memerintahkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi, serta memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian.
Perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan.
Untuk kepentingan debitur dan masyarakat, PT Porto Ventura Kapital dapat dihubungi melalui email portoventurakapital@gmail.com. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan