JAKARTA, TIVIBALI.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng lima perusahaan asuransi dan tujuh grup rumah sakit untuk memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan. Langkah ini ditargetkan menekan biaya layanan dan mempercepat proses klaim bagi peserta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kerja sama ini merupakan implementasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Lima perusahaan asuransi yang terlibat adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara tujuh jaringan rumah sakit yang ikut serta terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Standarisasi Sistem dan Administrasi
Melalui PKS tersebut, asuransi dan rumah sakit sepakat menyelaraskan sistem dan prosedur layanan. Tujuannya untuk mempercepat administrasi serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
“Koordinasi ini bagian penting membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat. Ini menjadi awal transformasi agar industri kesehatan dapat melindungi masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Ogi menegaskan OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. “Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Kontribusi asuransi komersial diharapkan meningkat,” katanya.
Targetkan Pembiayaan Lebih Murah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penguatan koordinasi ini merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional.
“Tujuannya pembiayaan kesehatan dibuat semurah mungkin bagi masyarakat dan negara, dengan hasil sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkelanjutan,” kata Budi.
Menurut Budi, peningkatan peran asuransi swasta diharapkan dapat mengurangi beban _out of pocket_ masyarakat. Untuk itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi antar penyelenggara jaminan. Sinergi kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan jasa keuangan diharapkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan