Oleh: Yudi Latif

OPINI, TIVIBALI.com- Di Nusantara, keputusan tidak selalu turun dari langit istana.

Keputusan lazim tumbuh dari tanah. Dari rumah-rumah yang menghadap laut, dari balai tempat para tetua duduk bersila, dari halaman kampung ketika malam mulai turun dan orang-orang belum pulang sebelum perkara selesai dibicarakan.

Di sana, kekuasaan tidak selalu berbicara dengan satu lidah. Ia berbicara melalui banyak mulut, banyak garis keturunan, banyak kampung, banyak penjuru angin.

Seorang raja boleh duduk di singgasana, tetapi negeri bukanlah singgasana.

Negeri adalah kumpulan manusia yang harus diyakinkan untuk berjalan bersama.

Karena itu, suara dalam tradisi politik Nusantara sering kali bukan suara seorang manusia semata. Ia datang membawa rumahnya, marganya, sukunya, negerinya, tanah leluhurnya.

Seorang utusan tidak hanya berkata, “Aku berpendapat demikian.”

Ia datang membawa amanat. Ia adalah satu orang yang membawa banyak orang.

Begitulah perwakilan tumbuh sebelum ia mengenal nama parlemen.

Banyak Penjuru, Satu Rumah

Di Minangkabau, suara berjalan melalui suku dan nagari. Di berbagai masyarakat Batak, melalui marga dan huta. Di Bali, melalui banjar dan desa adat. Di Bugis, melalui jaringan komunitas, ade’, dan para pemangku otoritas. Di Aceh, melalui gampong, mukim, serta jejaring ulama dan uleebalang. Di Maluku, melalui soa dan negeri. Dan di Tidore, kekuasaan ditopang oleh struktur yang mempertemukan rumah, marga, wilayah, pejabat, pemuka agama, dan pusat kesultanan.

Empat penjuru tidak dibuat untuk saling mengalahkan, melainkan untuk membuat rumah tetap berdiri.

Sultan adalah pusat, tetapi pusat bukan berarti seluruh lingkaran. Di sekelilingnya ada para pemegang amanat.

Kekuasaan bergerak dari satu lapis ke lapis yang lain, seperti suara gong yang dipukul dari sebuah halaman dan kemudian menjalar ke seluruh kampung.

Karena itu, keputusan bukan selalu sebuah perintah. Kadang ia merupakan hasil dari perjalanan panjang sebuah amanat: satu suara dibawa kepada yang lain, satu kepentingan dipertemukan dengan kepentingan yang lain, satu keberatan didengarkan sebelum menjadi pertentangan.

Dan mungkin itulah pertanyaan politik yang lebih tua daripada demokrasi modern:

“Siapa yang belum didengar?”

Bukan semata: “Siapa yang memperoleh suara terbanyak?”

Mufakat, dalam pengertian yang paling dalam, bukan hilangnya perbedaan. Ia adalah kesediaan menemukan jalan bersama di tengah perbedaan.

Ketika Tradisi Berpindah Rumah

Barangkali tradisi itu tidak mati, melainkan hanya berpindah rumah. Ia masih hidup dalam organisasi-organisasi masyarakat modern.

Di Muhammadiyah, anggota memilih anggota pimpinan, lalu mereka yang terpilih bermusyawarah menentukan Ketua Umum. Di Nahdlatul Ulama, mekanisme itu menemukan bentuk yang lebih eksplisit melalui Ahlul Halli wal Aqdi—AHWA, ketika orang-orang yang memperoleh amanat representatif duduk bersama untuk menimbang dan menentukan kepemimpinan.

Nama kelembagaannya berbeda: Formatur. AHWA.

Tetapi keduanya bertemu pada satu logika: orang banyak → memilih wakil → wakil bermusyawarah → lahir kepemimpinan.

Di sini terdapat pelajaran penting: pemilihan dan musyawarah tidak harus ditempatkan sebagai dua cara yang saling meniadakan. Pemilihan dapat membentuk forum yang memiliki mandat, sementara musyawarah menjadi cara forum itu menemukan kepemimpinan.

Laboratorium Demokrasi

Pengalaman Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama karena itu menarik bukan hanya sebagai praktik organisasi, tetapi sebagai laboratorium demokrasi.

Ia menunjukkan bahwa demokrasi dapat bekerja dalam beberapa tahap. Legitimasi tidak harus seluruhnya ditumpahkan pada satu momentum pemilihan langsung; ia dapat dibangun berlapis, dari pemberian mandat kepada wakil hingga proses deliberasi untuk menentukan pemimpin.

Model seperti ini juga mengandung kemungkinan lain: mempertemukan partisipasi dengan pertimbangan, kompetisi dengan deliberasi, dan mandat rakyat dengan tanggung jawab kepemimpinan.

Namun pengalaman organisasi tentu bukan rancangan yang dapat begitu saja dipindahkan ke negara.

Justru pertanyaannya: apa yang dapat dipelajari darinya?

Untuk menjawabnya, kita perlu kembali melihat sejarah republik.

Republik dan Ingatan Perwakilan

Republik Indonesia sendiri pernah mengenal gagasan bahwa rakyat tidak hanya hadir sebagai individu-individu pemilih.

Dalam bangunan perwakilan Indonesia pada masa awal, selain perwakilan politik perseorangan melalui DPR, dikenal pula Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Artinya, kedaulatan rakyat pernah dibayangkan melalui beberapa pintu sekaligus—sebuah multi-entri representasi yang memungkinkan hadirnya keseimbangan: suara individual melalui politik kepartaian, suara kewilayahan melalui utusan daerah, dan suara kelompok-kelompok masyarakat melalui utusan golongan.

Gagasan ini penting karena menunjukkan bahwa representasi Indonesia sejak awal tidak sepenuhnya dibayangkan dalam satu dimensi.

Rakyat dapat hadir sebagai individu, sebagai warga daerah, sekaligus sebagai bagian dari kelompok sosial tertentu.

Namun pengalaman itu juga mengajarkan kehati-hatian. Keterwakilan kelompok tidak boleh berubah menjadi sekat yang membekukan politik, apalagi menjadi pintu masuk bagi oligarki.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa mendapat kursi, melainkan bagaimana kemajemukan memperoleh tempat tanpa kehilangan prinsip kesetaraan dan pertanggungjawaban demokratis.

Bagaimana masyarakat adat, komunitas sosial, daerah, dan berbagai unsur masyarakat dapat memperoleh ruang dalam pengambilan keputusan nasional?

Bagaimana hak individu tetap terjamin, sementara kenyataan bahwa manusia hidup dalam komunitas tidak dihapuskan dari kehidupan politik?

Dari Ingatan ke Kemungkinan

Di sinilah tiga lapisan pengalaman itu bertemu: tradisi politik Nusantara, praktik organisasi masyarakat, dan sejarah awal republik.

Ketiganya tidak menawarkan cetak biru. Yang mereka tawarkan adalah sebuah intuisi: demokrasi dapat dirancang agar banyak suara tidak hanya dihitung, tetapi juga dipertemukan.

Dari sini terbuka kemungkinan untuk membayangkan kembali cara memilih kepemimpinan nasional.

Bukan dengan menyalin bentuk-bentuk perwakilan dari masa lalu ke dalam ketatanegaraan, melainkan dengan menangkap semangat yang hidup di baliknya: kedaulatan rakyat dapat disalurkan melalui perwakilan, kepemimpinan dapat dimatangkan melalui musyawarah, dan kemajemukan dapat menjadi sumber keseimbangan dalam pengambilan keputusan.

Rakyat tetap menjadi sumber kedaulatan. Tetapi tidak seluruh proses politik harus berakhir pada pemilihan langsung.

Sebagian dapat dipercayakan kepada suatu majelis yang memperoleh mandat demokratis dan disusun sedemikian rupa sehingga kemajemukan Indonesia sungguh-sungguh hadir di dalamnya.

Rakyat memilih wakil. Wakil membawa mandat. Wakil bermusyawarah. Dari musyawarah itu lahir kepemimpinan.

Pekerjaan Konstitusional

Tentu bentuknya harus dirancang dengan sangat hati-hati.

Siapa yang menjadi wakil Bagaimana mereka dipilih Bagaimana keterwakilan daerah dijamin?

Bagaimana masyarakat adat dan berbagai komunitas dapat hadir tanpa menjadikan identitas sebagai sekat politik yang beku?

Bagaimana mencegah majelis perwakilan berubah menjadi oligarki?

Bagaimana memastikan para wakil tetap dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan alasan untuk menutup pintu. Justru di situlah pekerjaan konstitusional dimulai.

Sebab kita tidak sedang mencari masa lalu untuk diulang.

Kita sedang mencari prinsip lama untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang baru.

AHWA bukan cetak biru. Formatur bukan cetak biru. Pengalaman perwakilan masa lalu pun bukan cetak biru.

Yang mungkin diwariskan adalah cara berpikirnya: bahwa demokrasi bukan hanya soal memenangkan suara, melainkan juga bagaimana suara yang beragam dipertemukan, dipertimbangkan, dan dipertanggungjawabkan.

Di titik itu, demokrasi berhenti menjadi sekadar aritmetika. Ia menjadi etika.

Perwakilan bukan sekadar kursi. Ia menjadi amanah.

Musyawarah bukan sekadar prosedur. Ia menjadi kesediaan untuk mendengar.

Dan pemimpin bukan lagi sekadar orang yang paling pandai memenangkan pertandingan.

Ia adalah orang yang sanggup memperoleh kepercayaan dari mereka yang membawa banyak suara.

Membawa Ingatan ke Masa Depan

Barangkali inilah rumah yang sejak lama sedang dibangun Nusantara.

Rumah yang tidak memiliki satu tiang.

Rumah yang berdiri karena banyak tiang saling menahan.

Tidore mengenangnya dalam kesultanan. Nagari mengenangnya dalam adat. Desa mengenangnya dalam musyawarah.

Republik pernah mengenalnya melalui utusan perseorangan (parpol), daerah dan golongan.

Muhammadiyah menghidupkannya dalam formatur. Nahdlatul Ulama menghidupkannya dalam AHWA.

Dan negara modern mungkin dapat mengembangkannya dalam bentuknya sendiri.

Bukan dengan kembali ke masa lalu. Tetapi dengan membawa ingatan masa lalu ke dalam masa depan.

Sebab sebelum demokrasi mengenal kotak suara, masyarakat Nusantara telah mengenal amanat.

Sebelum parlemen mengenal kursi, mereka telah mengenal wakil.

Sebelum konstitusi mengenal legitimasi, mereka telah mengenal mufakat.

Dan mungkin, jauh sebelum kita bertanya siapa yang menang, mereka telah mengajarkan pertanyaan yang lebih penting: siapa yang belum didengar?

Sebuah bangsa tidak dibangun karena semua orang berkata sama. Ia dibangun karena orang-orang yang berbeda menemukan cara untuk memutuskan sesuatu bersama.

Dan mungkin demokrasi Indonesia belum selesai menemukan bentuk terbaiknya.

Mungkin tugas kita bukan memilih antara demokrasi modern dan tradisi Nusantara.

Melainkan menemukan bagaimana keduanya dapat bertemu: kedaulatan rakyat dengan amanat perwakilan,
pemilihan dengan musyawarah,
kompetisi dengan deliberasi,
dan kepemimpinan dengan pertanggungjawaban.

Sebab rumah yang besar tidak dibangun dengan satu jenis suara. Ia dibangun dari ragam suara yang bersedia saling mendengar. (mtb)