BADUNG, TIVIBALI.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Keputusan itu diambil saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (4/9/2026) karena kelengkapan perizinan belum dapat ditunjukkan.

Lahan tambang yang disidak memiliki luas sekitar 5,8 hektare. Pansus menilai aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan lebih dulu sampai seluruh dokumen legalitas dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai. Ia didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota I Wayan Tagel Winarta, serta unsur Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, dan sejumlah OPD terkait.

IUP dan SIPB Belum Ada

Dewa Nyoman Rai menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk dasar dan kriteria kegiatan ini. Hari ini kami sepakat agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, Pansus belum menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tim juga meminta penjelasan terkait putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lahan. Namun amar putusan tersebut tidak dapat diperlihatkan saat sidak.

“Saat kami tanyakan soal IUP dan SIPB, jawabannya belum ada. Ada yang menyebut putusan pengadilan, tetapi dokumen amar putusannya tidak bisa ditunjukkan,” kata Dewa Nyoman Rai.

Pansus juga menyoroti klasifikasi usaha. Dengan luas 5,8 hektare, kegiatan ini dinilai tidak sesuai jika dikategorikan sebagai usaha skala rendah atau mikro.

“Ini masuk kategori tambang besar. Kalau dikatakan usaha mikro, harus jelas dasar dan kriterianya. Itu yang harus kami pastikan,” tegasnya.

Aktivitas Ditutup, Menunggu RDP

Keputusan penutupan bersifat sementara. Pengelola diberi waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan hukum.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Setelah RDP, jika semua ketentuan sudah lengkap dan aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tapi sebelum itu harus kami periksa dulu,” jelas Dewa Nyoman Rai.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan, langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pengawasan. Ia juga menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terbuka.

“Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan. Jika izin sudah lengkap, tentu bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dalam sidak terungkap adanya perubahan status pengelolaan. Semula lokasi disebut dikelola CV Puspa. Kini CV Puspa hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan disebut berada di bawah kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyatakan, persoalan utama adalah legalitas. “Kalau semua dokumen dan izin lengkap serta sesuai aturan, tidak ada alasan untuk mempersoalkannya,” ujarnya.

Pengawas dari pihak kurator, Ridwan, menyatakan siap mengikuti arahan Pansus dan menghormati keputusan penutupan sementara.

Perhatian lain muncul saat petugas yang mengaku sebagai pengawas tambang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Di lapangan, yang diperlihatkan hanya surat tugas. Hal ini akan didalami lebih lanjut dalam RDP.

Pansus TRAP memastikan seluruh temuan akan dibahas dalam rapat dengar pendapat. Beberapa aspek yang akan diperiksa meliputi status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin, hingga kesesuaian dengan tata ruang.

“Pengawasan pemanfaatan ruang di Bali tidak cukup hanya melihat ada tidaknya dokumen. Kewenangan, perizinan, dan kegiatan di lapangan harus saling bersesuaian,” tutup Dewa Nyoman Rai. (ad/maw)