JEMBRANA, TIVIBALI.com – Sebanyak 284 ekor burung liar berhasil disita petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Burung-burung itu hendak diselundupkan ke Jawa Tengah menggunakan bus malam tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Penggagalan dilakukan dalam operasi pengawasan terpadu oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali bersama BKSDA Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek KP3 Gilimanuk di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait rencana pengiriman satwa liar. Petugas kemudian memeriksa bagasi bus yang dicurigai.
Hasilnya, ditemukan tiga kardus dan empat keranjang buah berisi ratusan burung. Namun awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri, Senin (3/8/2026).
Dari data Karantina Bali, 284 ekor burung yang disita terdiri dari 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Seluruhnya dalam kondisi hidup.
Untuk mencegah risiko penyebaran penyakit antar daerah, seluruh burung diamankan dan diserahkan ke BKSDA Bali. Satwa-satwa tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Karantina Bali menegaskan akan memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Bali. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal dan memastikan setiap media pembawa memenuhi persyaratan karantina. “Ini demi menjaga keamanan hayati Indonesia,” tegas Heri. (mtb).

Tinggalkan Balasan