DENPASAR, TIVIBALI.com – DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-46 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).
Pendapat Akhir Gubernur Bali dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta. Sebelumnya, laporan akhir hasil pembahasan disampaikan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra.
Dalam laporannya, DPRD mengapresiasi Pemprov Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kali berturut-turut. DPRD juga mencatat indikator makro ekonomi Bali 2025 lebih baik dari rata-rata nasional, mencakup pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi.
Meski demikian, DPRD mengingatkan capaian WTP bukan tujuan akhir. “Capaian ini harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” tegas Gede Kusuma Putra.
DPRD menyoroti realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja terealisasi 88,42 persen sehingga menghasilkan surplus anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, DPRD mencatat dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi.
DPRD mendorong Pemprov Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah rekomendasi strategis juga disampaikan. Di antaranya optimalisasi penerimaan daerah, percepatan target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang belum optimal, penyusunan regulasi kerja sama imbal jasa lingkungan antardaerah, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan CCTV di titik-titik strategis.
Menanggapi hal itu, Giri Prasta menyatakan seluruh saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, dan memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana,” ujar Giri Prasta.
Ia menambahkan, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Rapat ditutup Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (mtb)

Tinggalkan Balasan