ARTIKEL, TIVIBALI.com- Perjuangan memperoleh kewarganegaraan ganda membuka perdebatan tentang identitas, keluarga, dan hubungan negara dengan warganya di luar negeri.
Oker berusia 35 tahun. Lahir di Bandung, ia pindah ke Belanda bersama orang tuanya ketika berumur sembilan tahun. Untuk memperoleh biaya pendidikan yang lebih terjangkau dan kemudahan bepergian selama kuliah, ia kemudian memilih menjadi warga negara Belanda.
Keputusan itu mengubah status hukumnya, tetapi tidak perasaannya terhadap Indonesia. Setiap kali berlibur ke tanah air, ia merasa sedang pulang ke rumah. “Indonesia adalah negeri yang indah. Saya tidak akan melupakan Indonesia. Saya merasa masih jadi orang Indonesia,” katanya.
Namun, ada pengalaman yang mengusik perasaan itu. Di sejumlah tempat wisata di Indonesia, ia justru merasa dianggap sebagai orang asing. “Kalau saya boleh memiliki dua paspor, saya merasa mendapatkan kembali rumah saya yang hilang,” ujar Oker.
Pengalaman Oker memperlihatkan paradoks yang dihadapi sebagian diaspora Indonesia. Mereka membangun kehidupan di negara lain, tetapi ikatan dengan tanah air tidak serta-merta hilang bersama perubahan paspor. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar kemudahan perjalanan, melainkan juga identitas, keluarga, dan pengakuan negara.
Paspor yang Dipilih
Lebih dari tiga puluh tahun Herman Syah tinggal di Belanda. Ia bekerja dan membangun karier di sana, tetapi tetap mempertahankan paspor Indonesia. Pilihan itu bukan tanpa konsekuensi. Sebagai pemegang paspor Indonesia, ia menghadapi keterbatasan ketika harus bepergian ke sejumlah negara untuk urusan pekerjaan.
Latif Gau menghadapi dilema serupa. Datang ke Belanda sebagai pelajar, ia kemudian bekerja dan membangun usaha. Bisnisnya ikut menjembatani investasi dari Belanda ke Indonesia. Ia memiliki modal, jaringan, dan pengetahuan yang dapat menghubungkan dua negara, tetapi tetap berhadapan dengan aturan yang mengharuskannya memilih kewarganegaraan.
Tidak semua diaspora memiliki keleluasaan untuk bertahan dengan paspor Indonesia. Kertas kerja diaspora di Belanda mencatat pengalaman perawat Indonesia yang memilih naturalisasi demi kelancaran karier, tetapi kemudian kehilangan status WNI. Keputusan itu lahir dari tuntutan pekerjaan, izin tinggal, dan masa depan keluarga.
Dilema juga menjangkau anak-anak perkawinan campuran. Sunarti Tutu menikah dengan pria Belanda. Dua anaknya lahir dan besar di Belanda, tetapi tetap mengenal Indonesia melalui keluarga, cerita kampung halaman, dan perjalanan pulang.
Anak Harus Memilih
Hukum Indonesia memungkinkan anak dari perkawinan campuran memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas. Namun, mereka harus memilih salah satunya paling lambat tiga tahun setelah berumur 18 tahun. Pada usia 21 tahun, mereka harus menentukan apakah akan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau mengikuti kewarganegaraan ayah maupun ibunya.
Ketika Sunarti menyampaikan kegelisahannya di hadapan publik, suaranya bergetar dan ia menangis. Ia ingin anak-anaknya tetap dapat menyebut Indonesia sebagai tanah air, bukan hanya dalam perasaan, melainkan juga dalam status kewarganegaraan.
Masalah ini bukan hanya terjadi di Eropa. Sepanjang 2024–2025, Komisi XIII DPR menerima 3.600 laporan dari keluarga perkawinan campuran. Kementerian Hukum juga mencatat 2.341 permohonan penegasan status WNI, dengan 95,56 persen di antaranya berasal dari Malaysia.
Gerakan Diaspora
Persoalan tersebut kembali mengemuka seiring penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Draf final bertanggal 19 Juli 2026 itu telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dan menunggu Surat Presiden sebelum dikirim ke DPR.
Harapan sempat muncul ketika Presiden, pada 14 Agustus 2026, menyebut kemungkinan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia. Namun, Pokja Kewarganegaraan Ganda menilai draf RUU belum menjawab persoalan mendasar diaspora.
Draf itu memang mengenalkan diaspora sebagai kategori baru dan menawarkan sejumlah fasilitas, tetapi status mereka tetap sebagai orang asing. WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan anak perkawinan campuran masih harus memilih. Eks-WNI yang ingin kembali menjadi WNI juga disyaratkan tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia.
Pengalaman terhadap skema Global Citizenship of Indonesia (GCI), yang diluncurkan pada 26 Januari 2026 sebagai fasilitas izin tinggal bagi eks-WNI, turut menjadi bahan evaluasi. Hingga pertengahan Februari 2026, skema tersebut baru mencatat 11 pemohon. Bagi Pokja, fasilitas keimigrasian belum cukup menggantikan kebutuhan akan pengakuan kewarganegaraan.
Pokja dibentuk di bawah Kerukunan Masyarakat Diaspora Indonesia di Negeri Belanda. Anggotanya menghimpun IDN Global, APAB, PerCa, pengusaha, profesional, jejaring perawat, serta komunitas masjid, Katolik, dan Kristen. Keragaman ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan bukan hanya kepentingan segelintir diaspora berpenghasilan tinggi.
Pada 18 Oktober 2026, Pokja menerbitkan kertas kerja setebal 21 halaman berjudul Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Berdarah Indonesia: Argumen, Pagar, dan Usulan untuk RUU Kewarganegaraan. Mereka mengusulkan agar eks-WNI beserta anak dan cucunya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa melepas kewarganegaraan lain.
Usulan itu disertai sejumlah pembatasan: larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu NIK, kewajiban menggunakan paspor Indonesia saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta sumpah setia. Pencabutan kewarganegaraan, menurut usulan tersebut, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Gagasan itu dibawa ke forum yang lebih luas dalam sarasehan daring pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Sekitar 100 diaspora Indonesia dari berbagai negara mengikuti kegiatan yang menghadirkan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, berhalangan hadir.
Rieke mengusulkan model kewarganegaraan ganda berlapis dengan tiga kategori: pemenuhan hak asasi, hak konstitusional, dan insentif untuk kepentingan nasional. Sementara itu, Yanuar mendorong diaspora tetap bersatu dan menyampaikan aspirasi secara fokus agar menjadi masukan bagi kerja legislasi Komisi XIII.
Sarasehan ditutup dengan pembacaan Ikrar Diaspora Indonesia di Negeri Belanda oleh Nada Rahmadhani. Mereka menyatakan tetap bertanah air satu, Indonesia, di mana pun tinggal dan apa pun paspor yang dipegang, serta memperjuangkan kewarganegaraan ganda yang setara dan berkeadilan.
Tanah Air dan Identitas
Dalam kertas kerjanya, Pokja juga mengajukan argumen ekonomi dan perbandingan internasional. Remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp288 triliun pada 2025, melampaui nilai ekspor minyak dan gas. Mereka juga mengutip data MACIMIDE Universitas Maastricht bahwa pada 2020 sekitar 76 persen dari 200 negara telah menoleransi kewarganegaraan ganda.
Namun, persoalannya bukan semata-mata menerima atau menolak dua paspor. Setiap negara memiliki pertimbangan mengenai loyalitas, keamanan, hak politik, dan kepemilikan tanah. Tantangannya adalah menentukan siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda dan bagaimana batasannya dirumuskan.
Perjuangan diaspora Indonesia di Belanda memiliki jejak sejarah panjang. Seabad lalu, mahasiswa Hindia di Leiden, Rotterdam, dan Den Haag membentuk Perhimpunan Indonesia. Pada Maret 1928, Mohammad Hatta diadili di Den Haag. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan kalimat yang terus dikenang: “Hanya satu tanah yang dapat disebut tanah airku, ia berkembang dengan usaha, dan usaha itu adalah usahaku.”
Hampir satu abad kemudian, diaspora Indonesia di Belanda kembali berbicara tentang tanah air. Konteksnya berbeda: mereka meminta ruang hukum agar hubungan dengan Indonesia tidak harus terputus ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, merangkum persoalan itu sebagai sesuatu yang melampaui urusan administrasi. “Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” ujarnya.
Bagi Oker, persoalannya terasa lebih personal: ia ingin kembali ke Indonesia tanpa merasa menjadi orang asing. Bagi diaspora lainnya, persoalannya menyangkut anak, keluarga, pekerjaan, dan kesempatan untuk tetap berkontribusi bagi tanah air.
Perdebatan kewarganegaraan ganda pada akhirnya mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seseorang harus kehilangan status sebagai bagian dari Indonesia hanya karena membangun kehidupan di negara lain? (Tj)

Tinggalkan Balasan