DENPASAR, TIVIBALI.com – Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/7/2026). Perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini diajukan Advokat Togar Situmorang kepada Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Gugatan tersebut dinilai cacat prosedur karena menabrak asas lex specialis UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU Pers, sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan perdata.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta. Namun ia langsung mengumumkan pengunduran diri.
“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta.

Sebelum menutup sidang, majelis meminta kedua belah pihak menyepakati mediator dari hakim PN Denpasar. Sidang lanjutan diagendakan Rabu, (4/7/2026) dengan agenda mediasi.

34 tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang dikoordinatori I Made “Ariel” Suardana hadir penuh sejak awal. Sementara dari pihak penggugat hanya hadir 2 dari 8 nama kuasa hukum yang tercantum dalam surat gugatan.

“Dalam gugatan tercantum delapan nama pengacara, tapi yang hadir hanya dua. Ada ketidaksesuaian dalam surat kuasa mereka,” ungkap Ariel usai sidang.

Ariel menegaskan SJB siap on fire membela kemerdekaan pers.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi memastikan pers sebagai pilar demokrasi tidak digerus,” tegasnya.

Tokoh pers I Gusti Putu Artha menilai PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini karena media tergugat telah menjalankan prosedur Hak Jawab. Ia mendorong majelis mengeluarkan Putusan Sela untuk menolak gugatan.
“Jika selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Ini berbahaya untuk masa depan pers,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Jody Kunto membantah gugatan ini bertujuan mengintimidasi pers. Ia menyebut gugatan berdasar keputusan Dewan Pers Juni 2026 yang menyatakan media tergugat melakukan pelanggaran etik.
“Kami sudah tempuh pengaduan ke Dewan Pers sejak 2025. Pintu damai di mediasi juga terbuka,” pungkas Jody. (mtb)