DENPASAR, TIVIBALI.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut seluruh masukan dari fraksi bersifat konstruktif.
Tanggapan itu disampaikan Giri Prasta dalam Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026). Empat fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, dan Fraksi Demokrat-NasDem.
“Semua masukan bagus dan konstruktif berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ungkap Giri Prasta.
Seluruh fraksi menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Bali. Fraksi juga mengapresiasi Pemprov Bali yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Giri Prasta menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif menjalankan program pemerintahan, sementara legislatif menjalankan fungsi pengawasan.
“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” jelas mantan Bupati Badung itu.
Untuk memastikan anggaran tepat sasaran, Giri Prasta menyampaikan Pemprov Bali akan memperkuat perencanaan terhadap seluruh program dan kegiatan, serta melakukan pengukuran agar sesuai target.
“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” ujarnya.
Terkait adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA dalam APBD 2025, Giri Prasta menegaskan hal itu bukan karena serapan tidak tercapai. SiLPA dapat terjadi karena efisiensi dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program.
Pada kesempatan tersebut Giri Prasta juga menanggapi Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ia menyambut baik inisiatif DPRD dan memberikan apresiasi.
“Pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Menurutnya, produk hukum daerah tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan, tetapi juga instrumen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali. (mtb)

Tinggalkan Balasan