DENPASAR, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jadi kunci IKM dan UMKM Bali inovatif, berdaya saing, dan tembus pasar global. Komitmen itu disampaikannya saat sosialisasi penguatan HKI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Di era digital, kreativitas saja tidak cukup. “Kreativitas harus dipagari hukum, bernilai ekonomi tinggi, dan dilindungi dari klaim pihak lain,” tegas Gubernur Koster.
Pemprov Bali berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, pendampingan, dan edukasi bersama Kementerian Hukum. Tujuannya agar pendaftaran HKI pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau.
“HKI bukan formalitas. Ini perisai sekaligus pedang IKM UMKM kita bertarung di pasar global. Produk terlindungi hukum, kepercayaan konsumen naik, jalan ekspor terbuka lebar tanpa cemas pembajakan,” imbuhnya.
Kesadaran HKI di Bali naik signifikan. Sepanjang 2025 tercatat 10.692 permohonan HKI dari masyarakat Bali.
Januari-Juni 2026 sudah 5.889 permohonan. Rinciannya: 1.504 Hak Merek, 24 Paten, 12 Desain Industri, 4.312 Hak Cipta, 37 HKI Komunal.
Bali kini punya 15 Indikasi Geografis terdaftar. 2025: Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, Kopi Robusta Lemukih Buleleng. 2026 proses: Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Narasumber Prof. Yasonna Laoly menyebut HKI komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis harus diproduksi di wilayah asalnya. “Jika ada pelanggaran, pemerintah berhak tindak tegas,” ujarnya.
Hadir juga Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kadis Perindag Bali, serta pelaku IKM UMKM dan Koperasi. (mtb)

Tinggalkan Balasan