BULELENG, TIVIBALI.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau. Petugas mengamankan 21 ekor penyu dalam kondisi hidup. Satu terduga pelaku diamankan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Rabu (10/6/2026) malam.
Pengungkapan disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, Jumat (19/6/2026). Kasus terbongkar setelah warga Pantai Pegametan melapor curiga ada aktivitas jual beli penyu ilegal.
Berdasarkan LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tanggal 11 Juni 2026, tim Subditgakkum bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi menggerebek dan menangkap pria berinisial KS, 67 tahun, warga Br. Yadnya Kerthi, Kelurahan Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Dari pemeriksaan, KS mengaku menerima 21 ekor penyu yang dikirim Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Satwa itu rencananya diambil KMG untuk diedarkan kembali.
Saat ini KS ditahan di Mako Ditpolairud Polda Bali. Polisi menetapkan Iwan, 30 tahun, asal Madura, dan KMG, 35 tahun, asal Buleleng, sebagai daftar pencarian orang.
Barang bukti yang disita: 21 ekor penyu hijau hidup dan satu unit HP Nokia HMD warna abu-abu untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.
Penyidikan masih berlanjut untuk memburu jaringan pelaku lainnya, ungkap AKBP Nanang. (mtb)

Tinggalkan Balasan