DENPASAR, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Indonesia Insolvency Conference atau IIC 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026). Ia menegaskan penguatan kepastian hukum menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Bali.

Dalam sambutannya, Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali bergerak berdasarkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Visi itu menekankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian alam, dan nilai-nilai budaya.

“Bagi Bali, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi. Ada keberlanjutan, tata kelola yang baik, dan keharmonisan sosial yang harus dijaga,” ujarnya.

Koster menilai pembahasan restrukturisasi dan kepailitan lintas batas dalam IIC 2026 sejalan dengan upaya Pemprov Bali meningkatkan kualitas kepastian hukum dan efektivitas penegakan. Ia berharap Bali dapat menjadi bagian dari penerapan standar praktik internasional.

Mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, konferensi ini dinilai strategis. Aktivitas bisnis saat ini sudah lintas negara sehingga persoalan kepailitan membutuhkan standar yang kooperatif dan terprediksi.

“UNCITRAL Model Law hadir untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik. Proses restrukturisasi di satu negara bisa dipahami dan dikoordinasikan ketika menyangkut aset dan pihak lintas negara,” kata Koster.

Ia juga menyebut Pemprov Bali saat ini sedang menyusun regulasi berupa Undang-Undang untuk mendorong pemerataan pembangunan ke Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat. Hal ini penting mengingat tingginya investasi properti dan hotel di Bali yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum lintas negara.

“Melalui semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kami berkomitmen menjaga keseimbangan ekonomi, tata kelola, dan keberlanjutan sosial. Penguatan sistem restrukturisasi adalah bagian menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ucapnya.

Senada dengan Koster, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan forum yang digagas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia atau AKPI ini penting. Indonesia perlu membuka diri terhadap pelaksanaan putusan kepailitan yang diakui negara lain.

“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian. Kepastian pelayanan perizinan, legalisasi, dan hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk di Bali,” kata Todotua.

Menurutnya, penerapan UNCITRAL Model Law di Indonesia akan mendukung kepastian hukum berusaha, meningkatkan nilai investasi, dan memperkuat harapan pemerintah.

IIC 2026 dipandang bukan sekadar forum diskusi teknis. Konferensi ini menjadi bagian upaya memastikan sistem hukum dan penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin terkoneksi dan transaksi lintas yurisdiksi. (mtb)